Silvia Elya Rosa, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto: Perda Restribusi Kebersihan Sangat Relevan untuk Diterapkan

Struktur Organisasi

Saat ini, anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya di Komisi I, sedang membahas masalah Restribusi Sampah. Sebagaimana diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kebersihan merupakan hal yang penting dan telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi seluruh warga. Untuk memfasilitasi pembayaran restribusi ini, dilakukan secara kolektif melalui RT RW dan juga untuk sektor usaha. Namun demikian, masih ada perkembangan pembahasan mengenai penerapan restribusi kebersihan secara individu pada tingkat Rumah Tangga mulai tahun 2025 mendatang.

Banyak anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I mengemukakan beragam pendapat mengenai masalah ini. Salah satu suara yang terdengar adalah dari Silvia Elya Rosa, SE, M.Si. Menurut anggota DPRD Kota Mojokerto yang berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, adalah bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto bertanggung jawab atas retribusi kebersihan dan sampah. Ini adalah satu sektor yang membutuhkan perhatian khusus dalam menjaga kebersihan kota ini.

Masalah sampah merupakan permasalahan umum di setiap kota di Indonesia, termasuk di Kota Mojokerto. Menurut Mbak Silvi, Peraturan Daerah tentang Restribusi Kebersihan atau Sampah telah ada sejak tahun 2023, tetapi masih belum diterapkan untuk rumah tangga. Baru pada tahun ini, yaitu 2025, biaya restribusi untuk setiap rumah tangga akan diterapkan sebesar Rp. 6 ribu.

Sebagian besar sampah dari rumah tangga diangkut ke TPS dan dibiayai melalui APBD atau oleh masyarakat setempat. Namun, pengangkutan sampah ke TPA Randegan dilakukan menggunakan truk sampah yang tidak tercakup dalam APBD, sehingga menjadi tanggung jawab bersama bagi warga setempat. Untuk mengatasi masalah ini, peraturan daerah tentang penagihan biaya kebersihan sampah harus diberlakukan di Kota Mojokerto.

Mbak Silvi dari Komisi I DPRD Kota Mojokerto telah melakukan hearing dengan DLH untuk membahas masalah biaya angkut sampah dari TPS ke TPA. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk pengangkutan sampah, sehingga DLH berencana memperkenalkan Perda Restribusi Kebersihan pada tahun 2025 sebagai solusi untuk membantu biaya operasional transportasi sampah ke TPA Randegan.

Menurut Mba Silvi, jika warga membayar iuran sampah, maka retribusi kebersihan akan diberikan kepada petugas yang mengangkut sampah dengan truk ke TPA Randegan. Dengan membayar retribusi ini, warga atau rumah tangga juga dapat menambah pendapatan asli daerah untuk Pemerintah Kota Mojokerto.

Sebelumnya, warga hanya bertanggung jawab untuk membawa sampah mereka ke tempat pembuangan akhir (TPS). Namun, dari TPS ke tempat pemrosesan akhir (TPA), proses ini ditangani oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. Tidak ada biaya yang dikenakan saat pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. Maka dari itu, mengapa perlu ada pembayaran retribusi kebersihan? Karena semua biaya operasional, termasuk dari TPS ke TPA, harus dibayar juga.