Digitalisasi Layanan Pelaporan Perusahaan lewat Aplikasi JiRoLu

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kota Mojokerto memperkenalkan inovasi bernama JiRolu, yaitu Jaringan Informasi Lingkungan Hidup. Selain mempermudah pelaporan pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan, aplikasi ini juga mendukung kebijakan paperless yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas.

Menurut Kepala DLH Kota Mojokerto, Amin Wachid, pelaporan pengelolaan lingkungan di perusahaan sering kali dilakukan secara tradisional. Namun, dengan penggunaan aplikasi JiRoLu, dokumen seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan analisis dampak lingkungan (amdal) dapat diunggah secara online oleh perusahaan. Hal ini memudahkan proses pelaporan dan mengurangi waktu yang dibutuhkan.

Sekarang, 81 perusahaan di Kota Mojokerto dapat mengakses layanan melalui aplikasi dlh.mojokertokota.go.id yang memiliki fungsi lengkap. Dokumen yang dibutuhkan juga tidak lagi harus dalam bentuk kertas karena semuanya telah beralih ke digital. Dengan begitu, tidak ada lagi kebutuhan untuk menggunakan kertas atau datang ke kantor DLH, seperti dikatakan oleh Amin.

JiRoLu sudah terbukti bermanfaat sejak diluncurkan pada Februari 2024. Dalam setahun, inovasi tersebut telah berhasil menekan penggunaan kertas yang berlebihan secara efisien. Selain itu, setiap perusahaan juga diharuskan untuk melaporkan upaya mereka dalam mengelola lingkungan hidup setiap semester.

Ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 100 ayat 5 menegaskan pentingnya pelaporan perizinan berusaha secara berkala, setiap enam bulan sekali. Inilah yang harus dilakukan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.